Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Kutipan Akta Kelahiran Asli, foto copy KTP Pemohon
  4. Paport
  5. Foto Copy Surat Nikah

  1. Pemohon datang membawa bahan persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil petugas
  3. Petugas memeriksa berkas yang telah lengkap dan memasukkan kedalam buku pendaftaran
  4. Petugas melakukan input data, mencetak register dan drat Kutipan akta Kelahiran untuk diteruskan ke Kasi
  5. Memvalidasi kesesuaian data dengan draft dan register Kutipan Akta Kelahiran untuk diverifikasi oleh Kabid
  6. Memverifikasi kesesuaian data dengan draft dan register Kutipan Akta Kelahiran untuk diverifikasi oleh Kadis
  7. Menandatangani draft dan register Kutipan Akta Kelahiran
  8. Menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran TTE
  9. Mengarsipkan dan mendokumentasikan Register Kutipan Akta Kelahiran
  10. Membukukan kembali dan menyerahkan kutipan Akta Kelahirtan TTE kepada Pemohon

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Status Kewarganegaraan"